Sejalan dengan moto Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, “Terus Bergerak dan Berkarya”, Sinergi IPC bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil memulihkan aset negara berupa lahan IPC seluas 6.447 m2 dengan nilai ±Rp. 111 Milyar (berdasarkan NJOP).
Dengan demikian aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh IPC untuk mendukung kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
IPC sangat berterima kasih kepada JPN dan Kejari Jakarta Utara yang terus memberikan pendampingan dalam penanganan hukum terutama dalam memperkuat upaya penyelamatan aset keuangan/kekayaan negara, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.
Sumber IPC, edit koranbumn