PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP memberikan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Properti Tbk. (PPRO) senilai Rp295 miliar.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (29/7/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman Rp295 miliar dengan bunga sebesar 9,5 persen.
“Pencairan tahap I telah dilakukan sebanyak Rp175 miliar pada 24 Juli lalu,” ujar DIrektur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.
Jangka waktu pinjaman yang diberikan PTPP adalah selama 11 bulan. Pencairan sisa pinjaman juga akan dilaksanakan secara bertahap.
Agus menambahkan, pinjaman kepada PT PP Properti diberikan guna menambah modal kerja anak usaha.
Sebelumnya, PT PP Properti Tbk. (Persero) telah memangkas jumlah karyawan seiring dengan tekanan kinerja akibat dampak pandemi Covid-19. Emiten berkode saham PPRO tersebut semula memiliki karyawan sebanyak 682 orang. Namun, saat ini jumlah karyawan menyusut menjadi 642 orang.
“Jumlah karyawan yang terdampak dengan status lainnya, contoh pemotongan gaji, penyesuaian shift/hari/jam kerja, dll, periode Januari 2020 hingga saat ini berjumlah 49,” tulis manajemen beberapa waktu lalu..
Adapun, dari jumlah tenaga kerja yang terdampak tersebut terdiri atas 20 karyawan dirumahkan dan 29 karyawan tidak diperpanjang kontrak. Emiten pelat merah itu juga memperkirakan sentimen pandemi Covid-19 akan mempengaruhi kinerja keuangan perseroan per 31 Mei 2020.
PPRO juga memprediksi total pendapatan turun tidak lebih dari 25 persen dibandingkan dengan 31 Mei 2019. Adapun laba bersih diperkirakan turun di kisaran 25 persen hingga 50 persen dibandingkan dengan posisi 31 Mei 2019.
Penurunan pendapatan maupun laba bersih tidak terlepas dari penghentian dan pembatasan operasional beberapa usaha perseroan, yaitu hotel, mall, dan apartemen.
Sumber Bisnis, edit koranbumn