Surveyor Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang survei, inspeksi, verifikasi, dan konsultansi. Apa perbedaanya? Kita kupas tuntas satu per satu perbedaannya yuk.
Layanan jasa survei adalah kegiatan pengumpulan data primer atau sekunder untuk selanjutnya diolah dan dianalisa menjadi sebuah laporan sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah/organisasi. Nah, di sini Surveyor Indonesia memfasilitasi pemerintah dan industri dalam melakukan hal tersebut. Data primer dan/atau sekunder yang diperoleh akan diolah dan dianalisa secara teliti dan profesional.
Inspeksi adalah kegiatan pemastian kesesuaian kualitas dan kuantitas sebelum/sesudah proses transaksi terhadap spesifikasi pembeli. Inspeksi diperlukan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan kerja sama sepakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Lembaga Pemerintahan dan industri membutuhkan lembaga independen yang mumpuni dalam melakukan inspeksi.
Sedangkan untuk menghadapi pasar global yang semakin terbuka, pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan kebijakan agar selalu selaras dengan penguatan industri lokal, meningkatkan nilai tawar di mata dunia, sekaligus melindungi rakyat Indonesia. Nah, peran Surveyor Indonesia memfasilitasi pemerintah dan industri dalam menerapkan kebijakan yang telah diatur dengan melakukan verfikasi terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan pemerintah. Verifikasi juga dilakukan berdasarkan permintaan pemilik barang, regulasi, atau dengan pertimbangan kualitas dan keamanan.
Selanjutnya, untuk menemukan pola pendekatan yang tepat dan memahami keinginan orang banyak, tentu hal yang kompleks. Dengan adanya layanan jasa konsultansi ini, Surveyor Indonesia siap mendampingi klien dan memberikan masukan profesional terhadap suatu masalah, dengan output berupa kajian.
Sumber Surveyor Indonesia, edit koranbumn
















