Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Senin (3/8/2020). Setelah sebelumnya, Bakir tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan kembali pada hari ini. “Iya, yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan,” kata Ali
Ali mengatakan, Bakir Pasaman diperiksa dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Saat ini kapasitas Bakir yakni masih menjadi saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perjanjian kerja sama pengangkutan Amoniak kapal Griya Borneo milik PT HTK dan penjualan amoniaknya dari PT Pupuk Kaltim yang diduga untuk memuluskan perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan di kawal oleh Bowo Sidik Pangarso,” paparnya.
Perihal kemungkinan pemanggilan kembali Bakir, Ali menuturkan tergantung kebutuhan dari penyidik.
Asal tahu, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono, mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
Sumber KOntan, edit koranbumn