Garuda Indonesi Group diketahui masih berupaya melakukan negosiasi dengan lessor asing terkait dengan sewa pesawat dan berharap akan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak.
Sebelumnya muncul kekhawatiran dari industri maskapai nasional bahwa lessor asing bakal menjadikan upaya hukum sebagai solusi terakhir mereka apabila tidak tercapai kesepakatan terkait dengan pembayaran sewa pesawat. Terlebih, sejak selama pandemi Covid-19, kinerja penerbangan global anjlok dan berdampak terhadap pendapatan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti mengatakan sampai saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan para lessor.
“Sejauh ini negosiasi berjalan dengan baik. Negosiasi dengan beberapa lessor ada yang telah mencapai kesepakatan dan untuk beberapa lessor lainnya dalam proses finalisasi,” paparnya
Komunikasi dan negosiasi, terangnya, masih terus berlangsung sampai dengan saat ini. Garuda berharap nantinya dapat memperoleh kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Total biaya sewa yang disetorkan maskapai pelat merah tersebut kepada lessor setiap bulannya berkisar US$70 juta atau setara dengan Rp1,02 triliun (kurs Rp14.600). Adapun total pesawat yang disewa Garuda, yakni 155 pesawat dari 26 perusahaan leasing di antaranya untuk pesawat Boeing-777, Boeing-737, CRJ-1000 serta ATR-72.
Emiten berkode saham GIAA tersebut juga menjalankan langkah strategis dari aspek pengelolaan biaya dengan negosiasi biaya sewa pesawat, restrukturisasi utang, serta implementasi efisiensi di seluruh lini operasional. Tujuannya, untuk menyelesaikan tren pasokan dan permintaan pada masa pandemi.
Berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit semester I/2020, GIAA membukukan penurunan pendapatan usaha 58,18 persen secara year on year (yoy) menjadi US$917,28 juta per 30 Juni 2020. Maskapai pelat merah itu membukukan rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk US$712,73 juta atau setara dengan Rp10,19 triliun pada semester I/2020.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap pemerintah turut memberikan dukungan kepada maskapai berjadwal nasional terkait dengan risiko upaya hukum yang ditempuh lessor pesawat asing akibat penurunan aktivitas penerbangan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon B. Prawiraatmadja mengatakan aktivitas penerbangan anjlok sejak pandemi Covid-19 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2020. Kondisi yang sama juga dialami oleh sektor penerbangan di seluruh dunia.
“Otomatis kegiatan penerbangan menurun dan pesawat [sewa] tidak dalam keadaan produktif. Dampaknya, beberapa perusahaan lessor asing akan gagal tagih,” kata Denon.
Dia menambahkan hal tersebut akan berimbas pada penurunan kinerja keuangan lessor asing. Asosiasi khawatir lessor asing akan menempuh jalur upaya hukum terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat dari maskapai nasional.
Sumber Bisnis, edit koranbumn