PT Angkasa Pura II menilai konsep hub dan super hub harus lebih dahulu ditetapkan oleh regulator dan pemerintah termasuk wilayah bandaranya bersangkutan.
Namun, pihaknya akan mendorong bandara Kualanamu di Medan untuk menjadi hub bagi wilayah barat Indonesia.
VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan saat ini dari 19 bandara yang dikelola perseroan, lebih dari 50 persen diantaranya sudah berstatus internasional.
Status internasional ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika nantinya status bandara diturunkan dan tidak lagi berstatus internasional, perusahaan menilai hal tersebut juga menjadi kewenangan dari kemenhub.
Sejauh ini, lanjutnya, Bandara Soekarno – Hatta sudah menjadi hub penerbangan nasional sehingga dia menilai masih diperlukan lagi adanya hub di bagian Timur seperti Sulawesi juga untuk Sumatera. Namun tentunya hal tersebut harus dikelola melalui kebijakan.
“Konsep presiden tersebut, jatuhnya ini kepada stakeholder yang menatanya, jadi kami tinggal menyesuaikan. Tapi kami memang tengah mendorong Kualanamu. Makanya kami juga lagi cari mitra strategis. Sehingga penerbangan Eropa menuju Australia. Alternatifnya di bandara kualanamu,” jelasnya, Kamis (6/8/2020).
Sejauh ini, Yado menjelaskan bandara mengenal konsep hub and spoke dengan menentukan suatu wilayah utama sebagai pengumpul untuk didistribusikan ke bandara yang lebih kecil.
Sementara itu, status internasional suatu bandara akan dimanfaatkan oleh sejumlah bandara yang efektif diterbangi maskapai internasional dan harus adanya kerjasama Pemda dan pemangku daerah untuk dapat menarik warga asing datang.
Status Internasional tentu melibatkan kesiapan Imigrasi, Bea Cukai, perlu juga penetapan area kepabeanan bandara yg diputuskan oleh Menkumham dan ini proses yang cukup panjang. Serta Karantina baik Hewan dan Tumbuhan maupun Ikan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn