PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pengelola Ruas JORR seksi E1, E2 dan E3, melakukan peningkatan kapasitas dan pemisahan transaksi dengan mengoperasikan gerbang tol (GT) Cikunir 4 yang khusus melayani transaksi tol ke arah Jati Asih mulai 11 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Oemi Vierta Moerdika mengatakan hal ini dilakukan untuk mengurai beban transaksi lalu lintas yang terjadi di Cikunir 2 dari arah Cikampek dan sekitarnya menuju ke berbagai wilayah di Jakarta.
“GT Cikunir 4 diperuntukkan bagi pengguna jalan yang mengarah ke Jatiasih/Jagorawi/P. Indah/Serpong, sedangkan GT Cikunir 2 yang saat ini beroperasi diperuntukkan bagi pengguna jalan yang mengarah ke Pondok Kelapa/Bintara/Tanjung Priok,” ujarnya Minggu (9/8/2020).
Menurutnya perubahan/pemisahan lalulintas di GT Cikunir 2 ke GT Cikunir 4 dan GT Cikunir 2 diharapkan dapat mengantisipasi antrean yang terjadi saat transaksi di gerbang tol.
Dia menuturkan dengan adanya pemisahan lajur transaksi untuk kendaraan menuju ke arah Jati Asih dengan yang ke arah Tanjung Priok, maka kendaraan yang masuk Cikunir 2 arah Tanjung Priok sudah tidak dapat lagi memotong jalur untuk masuk jalur yang ke arah Jati Asih.
Selain untuk mengantisipasi antrean kendaraan, pengoperasian GT Cikunir 4 juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas gerbang tol GT Cikunir 2.
“GT Cikunir 2 saat ini memiliki 12 gardu [7 GTO Multi dan 5 Oblique Approach Booth/OAB], dengan nanti dioperasikannya GT Cikunir 4, total menjadi 15 gardu dengan pemerincian GT Cikunir 4 memiliki 8 gardu [5 GTO Multi, 1 GTO dan 2 OAB] untuk melayani pengguna jalan yang mengarah ke Jatiasih/Jagorawi/Serpong, serta GT Cikunir 2 memiliki 7 gardu [5 GTO Multi dan 2 OAB] untuk pengguna jalan yang mengarah ke Pondok Kelapa/Bintara/Tanjung Priok,” ujarnya.
Oemi juga menjelaskan tidak ada perubahan tarif dengan pengoperasian GT Cikunir 4, pengguna jalan tetap menggunakan tarif JORR saat ini yaitu 15.000 (Golongan 1), 22.500 (Golongan 2), 22.500 (Golongan 3), 30.000 (Golongan 4) dan 30.000 (Golongan 5).
Sumber Bisnis, edit koranbumn