Emiten telekomunikasi milik negara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyepakati nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama yang menurutnya sejalan dengan implementasi core values BUMN tersebut.
“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan, sehingga kedepan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek dikutip dari rilis pers yang diterima Bisnis, Senin (10/8/2020).
Integrasi data perpajakan disebutkan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu, keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyambut baik kerjasama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.
“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date,” ujar Suryo Utomo.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi.
Lebih lanjut, DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak.
Sumber Bisnis, edit koranbumn