PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 5.426.509 ton pupuk bersubsidi kepada petani sampai 5 Agustus 2020. Angka penyaluran tersebut terdiri atas 2.482.263 ton Urea, 385.031 ton SP-36, 491.418 ton ZA, 1.733.851 ton NPK, dan 333.946 ton Organik.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, angka tersebut setara 68 persen dari alokasi nasional pada 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
“Sebagai komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” ujar Wijaya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (11/8).
Wijaya menyampaikan, serapan pupuk subsidi di beberapa daerah cukup tinggi, seperti Jawa Barat yang sudah 84 persen dari alokasi, Banten dan Kalimantan Utara yang sudah 85 persen, Sumatera Selatan 80 persen dan Sulawesi Selatan sebesar 76 persen.
Untuk itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, perseroan menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. “Perseroan mencatat, stok pupuk nonsubsidi saat ini tersedia sekitar 759.895 ton. Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi,” ucap Wijaya.
Hal ini bertujuan mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Sehingga, Pupuk Indonesia bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga.
Wijaya menyampaikan stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini dalam kondisi aman. Data perseroan menunjukan total stok sebanyak 1.316.076 ton sekitar lima kali lipat dari ketentuan minimum stok yang sebesar 244.893 guna menjaga ketersediaan pupuk bagi masyarakat petani. Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, antara lain: PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Wijaya menegaskan, Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK,” lanjut Wijaya.
Wijaya menambahkan penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisasi penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
“Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran,” kata Wijaya.
Sumber Republika, edit koranbumn