PT Kereta Api Daop 1 Jakarta memberikan tarif promo untuk 9 KA relasi dari Stasiun Gambir dengan pelanggan cukup membayar hingga 75 persen dari harga normal selama HUT ke-75 Kemerdekaan RI
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tiket promo tersebut tersedia untuk keberangkatan yang dimulai pada 6 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020 dengan jumlah yang terbatas.
Eva menjabarkan untuk keberangkatan Stasiun Gambir terdapat KA Turangga (Gambir – Surabaya Gubeng) harga normal Rp630.000 menjadi Rp470.000. Kemudian KA Sembrani (Gambir – Surabaya Pasarturi), harga normal Rp600.000 menjadi Rp420.000. Selanjutnya terdapat KA Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi), harga normal Rp650.000 menjadi Rp450.000.
Adapula, KA Bima (Gambir – Malang) harga normal Rp650.000 menjadi Rp490.000. Tak hanya itu, ada KA Mutiara Selatan (Gambir – Malang), harga normal Rp650.000 menjadi Rp490.000 untuk kelas eksekutif sedangkan harga normal Rp450.000 menjadi Rp335.000 untuk kelas Ekonomi.
Sementara untuk keberangkatan Stasiun Pasar Senen terdapat KA Mataram (Pasar Senen – Solo Balapan) dari harga normal Rp430.000 menjadi Rp320.000 untuk kelas eksekutif dan harga normal Rp280.000 menjadi Rp210.000.
Dia menambahkan ada KA Kertajaya (Pasar Senen – Surabaya Pasarturi), harga normal Rp250.000 menjadi Rp180.000. Kemudian KA Matarmaja (Pasar Senen – Malang) dari harga normal Rp240.000 menjadi Rp150.000. Selain itu terdapat KA Sawunggalih (Pasar Senen – Kutoarjo) dengan harga normal Rp340.000 menjadi Rp250.000 (Eksekutif) dan harga normal Rp220.000 menjadi Rp165.000 (Ekonomi).
“Melalui berbagai promo tersebut, PT KAI Daop 1 berharap minat masyarakat akan layanan kereta api baik untuk angkutan penumpang dan barang akan semakin meningkat. Hal tersebut juga akan mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang digalakan oleh pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).
Adapun pengoperasian kereta api pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan dengan tetap mengutamakan sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Penumpang yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh wajib menunjukan surat keterangan uji tes rapid atau PCR dengan hasil negatif/non reaktif yang berlaku 14 hari atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Sumber Bisnis, edit koranbumn