Upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan Pemerintah. Salah satu program terbaru adalah Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan bagi pelaku usaha mikro dengan kreteria tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkop No 6 tahun 2020 yaitu pertama diberikan satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari Bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Kedua Diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk kegiatan produktif menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Ketiga Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di Bank penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di Bank Penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas Bank.
Kementerian Koperasi dan UKM RI bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi, perbankan dan perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur Program Kredit pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM RI secara resmi melakukan peluncuran program Banpres Produktif di Istana Negara Senin (24/8), yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Dalam gelaran tersebut, terdapat 20 penerima bantuan mendapatkan kehormatan untuk hadir dalam peluncuran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dan berdialog dengan Bapak Presiden RI Joko Widodo.
Sumber Republika, edit koranbumn















