• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

by redaksi
7 September 2020
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi  Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.

Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

RelatedPosts

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” isi dokumen tersebut dikutip, Senin (7/9).

Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Nantinya, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi. Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.

Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu. Selanjutnya, Erick melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN,” bunyi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (3/8) lalu.

Dalam cuitannya, Said mengkritik keputusan Erick tersebut sekaligus meminta konfirmasi dari pihak Kementerian BUMN. Ia justru mempertanyakan dengan kebijakan tersebut bukankah BUMN akan tampak sebagai ‘penampungan’.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said.

CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi dan tanggapan mengenai surat maupun cuitan Said tersebut kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun yang bersangkutan belum menjawab.

Sumber CNN, edit Koranbumn
Previous Post

KAI Dorong UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Next Post

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jelaskan Kebijakan Izin Staf Ahli untuk Kepentingan Transparansi

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

22 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

22 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

22 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

22 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Hadirkan Gedung Heritage dan Ramah Lingkungan Untuk Perkuat Inklusi Syariah

22 Januari 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jelaskan Kebijakan Izin Staf Ahli untuk Kepentingan Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mengenal RDMP Balikpapan: Dari Sejarah Sumur Mathilda hingga Jadi ‘Garda Terdepan’ Energi Indonesia Timur

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Perkuat Value Chain Dorong Pertumbuhan UMKM

5 hari ago
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Targetkan Implementasi QRIS dengan China dan Korea Selatan Sebelum April 2026

18 jam ago
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatera, InJourney Terus Terjunkan Relawan dan Pulihkan Ekonomi melalui Bantuan untuk UMKM Lokal

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

by redaksi
22 Januari 2026
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 secara hybrid di...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

22 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

22 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

22 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In