Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Wakil Menteri 1 dan Wakil Menteri 2 di Plaza Mandiri, Jakarta hari Rabu (9/9). Sejumlah topik penting yang masuk dalam pembahasan diantaranya Kontrak Manajemen Berbasis Key Performance Indicator (KPI), PaDi UMKM, ISO 37001 Manajemen Anti Suap, dan BUMN Go Global.
Di hadapan para Direksi BUMN salah satunya Plh. Direktur Utama PT.KIM Adler M. Siahaan, Menteri Erick mengingatkan perlunya BUMN memberikan kontribusi kepada negara secara maksimal khususnya melalui dividen. “Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi. Kinerja Direksi akan dinilai dan dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis KPI,” tegas Erick.
Demi membantu perusahaan dalam mencapai KPI tersebut, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN. Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut mengungkapkan terdapat 12 klaster yang akan dikelola oleh kedua Wamen BUMN dimana setiap Wamen akan mengelola masing-masing 6 klaster BUMN.
Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN Klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pangan, Klaster Industri Kesehatan, dan Klaster Industri Manufaktur. Adapun, BUMN Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Logistik, dan Klaster Pariwisata dan Pendukung akan dikelola oleh Wamen BUMN II.
“Klasterisasi BUMN bertujuan untuk mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptak