• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 6 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pos Indonesia Uji Materi Aturan Pos Universal dalam UU No. 38/2009

by redaksi
15 September 2020
in Berita, Korporasi
0
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pos Indonesia (Persero), badan usaha milik negara di bidang penyelenggaraan pos, menggugat ketentuan layanan pos universal karena membebaskan perusahaan swasta dari program tersebut.

Layanan pos universal (LPU) menurut UU No. 38/2009 tentang Pos (UU Pos) diartikan sebagai layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI. Dengan LPU, masyarakat dimungkinkan untuk mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

Dalam Pasal 15 UU Pos, pemerintah menugaskan penyelenggara pos untuk menggarap LPU. Pemerintah juga diamanatkan untuk memberikan subsidi berbasis wilayah.

UU Pos tidak membeda-bedakan penyelenggara pos yang mengerjakan LPU. Klasifikasi penyelenggara pos meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMN), swasta, maupun koperasi.

Meski demikian, PT Pos Indonesia menilai perusahaan pos non-BUMN tidak berkenan menyelenggarakan LPU. Sebaliknya, Pos Indonesia diharuskan berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Pos untuk menggarap layanan tersebut.

Perbedaan perlakuan tersebut menggiring Pos Indonesia untuk menggugat norma yang mengatur LPU dalam UU Pos. Perusahaan pelat merah tersebut meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 15 ayat (2)-ayat (5) UU Pos.

Tegar Yusuf, kuasa hukum Pos Indonesia, menjelaskan bahwa saat ini kliennya kehilangan hak eksklusif sebagai satu-satunya penyelenggara pos. Alasannya, Pasal 1 angka 2 UU Pos membuka penyelenggaraan pos kepada semua jenis usaha sepanjang memenuhi persyaratan.

“Di sisi lain, pemohon sebagai pos negara masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Sebelum UU Pos berlaku, tanggung jawab LPU sepenuhnya dilakukan oleh negara. Adapun, Pos Indonesia bertindak sebagai operator dengan mendapatkan kucuran pembiayaan dari anggaran negara.

Menyusul pengundangan UU Pos, Pos Indonesia diamanatkan selama 5 tahun (2009—2014) untuk menjaga kesinambungan LPU. Sesudah jangka waktu tersebut berakhir, seluruh penyelenggara pos mendapatkan kesempatan yang sama untuk menggarap LPU.

Faktanya, kata Tegar, sejak 2014 sampai saat ini tidak ada satu pun perusahaan swasta yang mengikuti program tersebut. Mau tak mau Pos Indonesia ditugaskan kembali untuk mengerjakan LPU.

Lantaran tidak menguntungkan, Tegar mengklaim kliennya selalu mengalami defisit saat menggarap LPU. Subsidi APBN berbasis PSO kepada Pos Indonesia tidak mampu menutup biaya.

“Kekurangan pembiayaan LPU dari PSO akan ditutupi dari pendapatan perusahaan yang berasal dari layanan pos komersial,” kata Tegar.

Kerugian Pos Indonesia sejak berlakunya UU Pos sudah diprediksi oleh pembuat UU. Oleh karena itu, Pasal 51 beleid tersebut mengamanatkan ‘upaya penyehatan’ Pos Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi pembukaan akses pasar.

Meski demikian, Pos Indonesia menganggap Pasal 51 UU Pos belum dilaksanakan. Peraturan turunan hanya menyebutkan ‘penyehatan korporasi’ tanpa secara konkret mengatur bentuknya.

Kepada MK, Pos Indonesia meminta ‘upaya penyehatan’ Pasal 51 UU Pos mengadopsi konsep restrukturisasi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 15 ayat (2)-ayat (5), pemohon meminta MK membatalkan materi-materi tersebut karena dianggap inkonstitusional.

Dalam berkas permohonan, Pos Indonesia ditemani oleh seorang pengguna pos bernama Harry Setya Putra. Meski dalam gugatan yang sama, Harry secara terpisah menguji Pasal 1 angka 8 UU Pos dengan permintaan agar MK mengatur kerahasiaan surat dari pemeriksaan penyelenggara pos.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Gelar RUPSLB Oktober Mendatang

Next Post

Pemerintah Kaji Membentuk Hub dan Superhub Bandara di Indonesia

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

5 April 2026
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Mencatatkan Penurunan Utang Usaha sebesar Rp 1,79 triliun dan Kontrak Baru senilai Rp 17,46 triliun Sepanjang 2025

5 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Kaji Membentuk Hub dan Superhub Bandara di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

7 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia Jalankan Governance Reset dan Penguatan Fundamental BUMN

9 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

by redaksi
5 April 2026
0

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pengelola (BP BUMN) - COO Danantara Dony Oskaria meninjau langsung kesiapan...

Read more
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In