PT Jamkrindo menjalin kerjasama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel). Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seremonial kerjasama dilakukan dengan format pertemuan virtual yang dihadiri oleh Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin dan juga Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi yang dilakukan pada Selasa, 15 September 2020.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Dengan adanya kerjasama tersebut, Jamkrindo akan menjadi penjamin kredit modal kerja yang disalurkan Bank Kalsel dalam rangka program PEN.
“Kerjasama ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung program pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha, khususnya para pelaku UMKM,” ujar Randi.
Adapun Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan sampai dengan saat ini, Jamkrindo telah menjamin senilai Rp 2,3 triliun untuk kredit modal kerja dalam rangka PEN, dengan jumlah terjamin sebanyak 4588 UMKM.
Ia berharap adanya kerjasama tersebut dapat Mendorong penyaluran kredit modal kerja dari perbankan ke UMKM. “Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di 9 Kantor Wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini,” ujar Amin.
Selain aktif melakukan kerjasama dengan para mitra perbankan, Amin menuturkan, Jamkrindo juga gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja PEN. Perusahaan terbesar di bidang penjaminan kredit tersebut, terlibat aktif dalam berbagai seri webinar bertemakan UMKM dan juga menyelenggarakan webinar dengan tema “Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM’.
“Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Amin.
Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.
Untuk kriteria Terjamin dalam hal ini adalah pelaku usaha UMKM dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha, mereka harus memiliki kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perijinan atau legalitas yang berlaku.
Sedangkan untuk pinjamannya sendiri plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima, peruntukannya modal kerja, jangka waktu maksimal 3 tahun dan sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut. (*)