PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan label Safe Guard SIBV yang diserahkan secara virtual oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M. Noer kepada Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo, Jumat (25/9).
“Selamat kepada PT KAI (Persero) yang telah mendapatkan Attestation Label berupa Safeguard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 dan telah diimplementasikan secara konsisten di Kantor Pusat Bandung, Kantor Utama Jakarta, Tujuh Stasiun Pelayanan Kereta Api, serta Dua Balai Yasa dan Gudang Persediaan.
Dengan diperolehnya Safeguard Label SIBV ini , PT KAI (Persero) telah sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai covid 19 di Indonesia khususnya di lingkungan PT KAI (Persero) serta masyarakat pengguna jasa KAI yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman kepada semua stakeholders,” ujar Dian M. Noer.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo mengatakan bahwa pemberian label ini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, pegawai, dan mitra saat berada di stasiun, kereta, dan seluruh lingkungan KAI pada masa pandemi Covid-19.
“Sebagai BUMN penyedia jasa transportasi publik, KAI merasa perlu meyakinkan masyarakat bahwa seluruh layanannya telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” ujar Didiek.
Pemberian Label Safe Guard SIBV ini juga menjadi hadiah ulang tahun ke-75 KAI yang akan jatuh pada 28 September 2020.”Melalui penyerahan label SIBV ini, KAI dinilai telah siap dan konsisten dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan berbagai layanan KAI,” tutup Didiek.
Audit Safeguard Label SIBV dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Sertifikasi ini berlaku selama enam bulan, dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang. Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.