• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 10 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

DPR Setujui Kenaikan Bea Materai Jadi Rp10.000

by redaksi
30 September 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.

RelatedPosts

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

“Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU,” katanya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

Adapun, besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan menjadi Rp10.000.

Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.

Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai pada awal tahun 2021.

Lebih lanjut, meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Meterai juga dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Selanjutnya akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah dan DPR Sepakat Defisit Anggaran Sebesar Rp 1.006,3 Triliun pada Tahun 2021

Next Post

Suplai Listrik Proyek Smelter Feronikel Antam Tersedia Awal 2021

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

10 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

10 April 2026
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Argus Fertilizer Asia Conference 2026: Hadapi Gejolak Global, Petrokimia Gresik Perkuat Strategi Pengamanan Bahan Baku

10 April 2026
Next Post
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Suplai Listrik Proyek Smelter Feronikel Antam Tersedia Awal 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

32 menit ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Di Usia ke-46, PT PAL Perkuat Daya Saing Industri Maritim Indonesia

4 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

4 hari ago
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Mitratel Mengungkapkan Pertumbuhan Jumlah Penyewa Didorong Ekspansi 5G Telkomsel – XLSMART

1 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

by redaksi
10 April 2026
0

PT PAL Indonesia meyakini industri pertahanan maritim bisa menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Direktur Teknologi PT PAL, Briljan Gazalba, menegaskan...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

10 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In