Penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) menjadi salah satu pilihan bagi perusahaan non-bank untuk menambah pundi-pundi kas di masa pandemi.
Dalam waktu dekat , PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerbitkan SBK bertenor 12 bulan dengan jumlah pokok sebanyak-sebanyaknya Rp1 triliun.
SBK dengan peringkat investment grade idA1+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) ini menawarkan kupon diskonto pada kisaran 6 persen – 7 persen.
Sekretaris Perusahaan PT BNI Sekuritas Dedi Hariyanto menilai kupon yang ditawarkan oleh SBK milik emiten bersandi saham JSMR tersebut terbilang menarik di tengah era suku bunga rendah saat ini.
“Animo [investor] lumayan besar. Dibanding bunga deposito, indikasi bunga 6 persen – 7 persen setahun ini lumayan,” kata Dedi ketika dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Dedi menyampaikan sebelumnya minat korporasi untuk menggalang dana lewat penerbitan SBK terbilang minim.
Namun, perlahan instrumen pasar uang ini mulai dilirik oleh perusahaan seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Bank Indonesia dengan aturan yang juga diperbarui lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
“Ini produk pasar uang, prosesnya lebih sederhana. Jangka waktu hanya satu tahun dan rating harus bagus investment grade,” tutur Dedi.
Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan Pefindo Danan Dito mengatakan saat ini terlihat ada usaha dari perusahaan dan pelaku industri untuk lebih mempopulerkan kembali instrumen SBK.
Sebelumnya, beberapa perusahaan pernah menerbitkan SBK sejak 2005. Akan tetapi, aturan yang kurang rinci membuat pilihan penggalangan dana jangka pendek ini tampak kurang diminati.
“Untuk diversifikasi pendanaan. Tapi memang saat ini [penerbitan SBK] masih sedikit,” ujar Dito.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya menyampaikan dari total emiten 814 perusahaan di bursa, terdapat 127 perusahaan yang potensial menerbitkan SBK.
Berdasarkan PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, perusahaan tercatat yang dapat menerbitkan SBK setidaknya pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk dalam lima tahun terakhir.
“Sampai dengan 24 September 2020 terdapat 814 emiten dan diantaranya terdapat 127 emiten yang telah menerbitkan obligasi/sukuk sehingga termasuk ke dalam kategori perusahaan yang berpotensi menerbitkan SBK,” kata Nyoman
Sumber Bisnis, edit koranbumn