PT PP Properti Tbk (PPRO) telah melunasi pembayaran kewajiban sejumlah surat utang yang jatuh tempo pada September 2020 lalu.
PPRO telah melunasi pembayaran atas surat utang jangka menengah (MTN VII seri A) Tahun 2017 sebesar Rp250 miliar yang jatuh tempo pada 20 September 2020.
Selain itu, pembayaran untuk surat utang jangka menengah (MTN VII seri B) Tahun 2017 sebesar Rp50 miliar juga telah dilakukan. MTN VII Seri B memiliki waktu jatuh tempo 28 September 2020.
Taufik Hidayat, Direktur Utama PPRO mengatakan pihaknya terus berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan inovasi serta terobosan dalam kondisi pasar yang kurang menentu. Di sisi lain, kepercayaan stakeholder juga menjadi prioritas perusahaan.
“Oleh karena itu PPRO tak lepas dari upaya dalam menjaga kepercayaan para investor salah satunya dengan melunasi MTN sampai Desember 2020 sesuai jatuh temponya,” ujar Taufik melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, Direktur Keuangan PPRO Mustarno menambahkan, perusahaan juga tengah dalam proses penerbitan instrumen MTN senilai Rp 850 miliar. Surat utang ini ditargetkan terbit awal November 2020.
“Saat ini proses penerbitan MTN sedang dalam proses pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
PPRO telah mendapatkan bantuan dari PTPP sebagai Induk perusahaan berupa shareholder loan (SHL), yang sebagian telah terealisasi di bulan Juli dan Agustus 2020.
SHL tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional modal kerja PPRO dan mengantisipasi kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo.
PPRO juga berupaya menjaga komitmen kepada konsumen dengan menyelesaikan 6 proyek yang siap diserahterimakan hingga tutup tahun yakni, Grand Sungkono Lagoon Tower Caspian, Begawan apartemen di Malang, Amartha View dan The-Alton di Semarang, Evencio di Margonda Depok dan The Ayoma Apartemen di Serpong.
Sumber Bisnis, edit koranbumn