Pemerintah akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dana segar itu bukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Sebab tetap persoalan itu tetap mengejar aset dari para terdakwa kasus Jiwasraya. Namun pemerintah tetap akan bertanggung jawab untuk mengembalikan kinerja dari Jiwasraya terutama pengembalian polis nasabah tradisional.
Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan dana segar itu juga ditujukan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Lantaran kedua BUMN ini mendapatkan mandat dalam memberikan jaminan kredit modal kerja UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Program PEN itu berpengaruh pada Jamkrindo dan Askrindo dalam memenuhi gearing ratio sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum 20 kali. Tanpa adanya tambahan PMN, tahun depan Askrindo akan berpotensi memiliki gearing ratio sebesar 21,9 kali dan Jamkrindo 22,7 kali,” ujar Isa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI pada Rabu (30/9).
Namun untuk tahun 2020, Isa menyebut gearing ratio Askrindo masih berada di level 19,1 kali dan Jamkrindo di posisi 18,1 kali. Lebih lanjut, Isa menyebut, penjaminan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan pelat merah ini akan berlangsung hingga tiga tahun mendatang.
“Maka potensi untuk kenaikan gearing ratio akan terus terjadi sampai 2024 yang bisa jadi 25,1 kali dan 23,2 kali. Ini tentunya akan menimbulkan pelampauan batas yang diperkenankan oleh OJK. Untuk itu diusulkan PNM kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), karena sekarang Askrindo dan Jamkrindo adalah anak usaha dari BPUI,” jelas Isa.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menyalurkan PMN kepada BPUI yang nantinya akan diteruskan pada Jamkrindo dan Askrindo. Dengan tambahan PNM tersebut, Ia yakin, gearing ratio bisa dikendalikan di bawah level 20 kali yakni untuk Askrindo 18,6 kali dan Jamkrindo 17,5 kali.
“Sebetulnya dalam konteks kecukupan modal Askrindo dan Jamkrindo cukup bagus dan kuat. Cuma karena ada aturan gearing ratio 20 kali sesuai POJK 2 tahun 2017, kemudian kita harus menambahkan modal kepada Askrindo dan Jamkrindo,” pungkas Isa.
Sumber Kontan, edit koranbumn