Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menetapkan Bio Farma (Persero) sebagai produsen vaksin Corona di Indonesia.
Dalam hal itu, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara kepada Bio Farma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip Pasal 18, Rabu (7/10/2020).
Adapun dalam pengadaan vaksin di dalam negeri, Bio Farma dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan.
Kerja sama pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan dengan memerhatian tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sementara itu, sumber dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona bersumber pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengadaan vaksin yang bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Perpres 99/2020 diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020. Dalam Perpres tersebut, pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian mengutip ayat 4 Pasal 2, Rabu (7/10/2020).
Sumber Bisnis, edit koranbumn