• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

UU Cipta Kerja Disahkan, Pembentukan BUMN Khusus Migas Tak Muncul lagi

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, pasal pembentukan badan usaha milik negara khusus minyak dan gas bumi tak lagi muncul.

Sebelumnya, pembentukan BUMN khusus migas tersebut pernah muncul dalam draf RUU Cipta Kerja dalam perubahan ketentuan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

RelatedPosts

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat selaku pemegang kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memberi perizinan berusaha pada setiap wilayah kerja kepada badan usaha milik negara khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sementara itu, dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa perizinan berusaha kepada BUMN khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu yang operasinya dilakukan secara sendiri.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, perubahan pasal tersebut tidak lagi dibahas, dengan demikian kedudukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih sebagai badan pelaksana tidak tergeser.

Kendati tidak lagi dibahas dalam UU Cipta Kerja, pembentukan BUMN khusus migas akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Migas.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pembentukan BUMN khusus yang menjalankan kegiatan hulu migas sudah menjadi keharusan yang patut dilaksanakan.

Pasalnya, pembentukan BUMN Khusus telah menjadi amanah Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Betul, itu nanti masuk di UU Migas, tidak di Cipta Kerja,” katanya belum lama ini.

SKK Migas disebut sebagai Badan Pelaksana setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan pada 2012 silam oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012.

Lahirnya SKK Migas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Respon Dirut Suyoto Terkait UU Cipta Kerja Izinkan kapal Asing Beroperasi di Wilayah Indonesia

Next Post

Bentuk LPI/SWF, Pemerintah Siapkan Modal Awal Sebesar Rp 75 Triliun

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

10 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

10 Desember 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Bentuk LPI/SWF, Pemerintah Siapkan Modal Awal Sebesar Rp 75 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

RUPSLB PP Properti Mengangkat 2 Komisaris Independen Baru

6 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

7 jam ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

4 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

by redaksi
10 Desember 2025
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia melalui pembangunan Sekolah Rakyat di...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In