• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

UU Ciptaker Atur Kebijakan Pajak Penghasilan Dividen dari Dalam Maupun Luar Negeri

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain mengatur soal ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga mengatur soal kebijakan perpajakan. Salah satunya kebijakan adalah pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan syarat-syarat kebijakan PPh atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam UU Ciptaker. “Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).

RelatedPosts

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Sri Mulyani menyebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri. “Kita encourage untuk masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak. Kalau tidak, dia kena peraturan PPh,” ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pemilik dana agar dananya menjadi lebih produktif karena dalam bentuk investasi terlebih ke dalam negeri. “Ini ekosistem bersama, kemudahan berusaha dilakukan, dana asalkan untuk investasi diberikan insentif kalau menanamkan modal maka dia bebas pajak,” katanya.

Tak hanya itu, ia menyatakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga disusun dalam rangka mendorong adanya perbaikan ekosistem untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi wajib pajak (WP). “Kita juga masukkan agar kepatuhan WP secara sukarela,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan dalam UU Ciptaker mengenai pembebasan ini yaitu dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, dividen dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, PTPN II dan PTPN XIV Luncurkan Gula Kemasan 1 Kg

Next Post

Denda hingga Kurungan, Hukuman bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

23 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Anak Perusahaan

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Anak Perusahaan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Potensi Serapan PPN Transaksi Luar Negeri oleh Anak Usaha BUMN Mencapai Rp84 triliun per tahun

23 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’

23 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Stasiun Jatake Siap Beroperasi Akhir Januari 2026, Menopang Mobilitas Usia Produktif dan Dinamika Ekonomi Kawasan Penyangga Ibu Kota

23 Januari 2026
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Denda hingga Kurungan, Hukuman bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

23 jam ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Capai 100 Persen Target Produksi pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dari Belitung Timur untuk Indonesia Emas 2045, TIMAH Gelar Pelatihan Gernas Tastaka Fase 2 untuk Guru SD Belitung Timur

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Energi Alternatif Pengganti LPG, Pertamina Menjadi Offtaker Proyek Hilirisasi Batu bara menjadi DME

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

by redaksi
23 Januari 2026
0

Di tengah tantangan ekonomi dan permintaan masyarakat yang fluktuatif, kinerja pembiayaan konsumer PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki tren...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Potensi Serapan PPN Transaksi Luar Negeri oleh Anak Usaha BUMN Mencapai Rp84 triliun per tahun

23 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’

23 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In