• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Denda hingga Kurungan, Hukuman bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat diganjar dengan hukuman denda hingga kurungan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tutup Joni. (Public Relations KAI)

Previous Post

UU Ciptaker Atur Kebijakan Pajak Penghasilan Dividen dari Dalam Maupun Luar Negeri

Next Post

Hadirkan Kenyamanan Pembayaran Digital, LinkAja Resmi Menjadi Metode Pembayaran Transjakarta

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

23 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Anak Perusahaan

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Anak Perusahaan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Potensi Serapan PPN Transaksi Luar Negeri oleh Anak Usaha BUMN Mencapai Rp84 triliun per tahun

23 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’

23 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Stasiun Jatake Siap Beroperasi Akhir Januari 2026, Menopang Mobilitas Usia Produktif dan Dinamika Ekonomi Kawasan Penyangga Ibu Kota

23 Januari 2026
Next Post
LinkAja Dapat Suntikan Dana Segar Dari KAI, Jasa Marga dan Taspen

Hadirkan Kenyamanan Pembayaran Digital, LinkAja Resmi Menjadi Metode Pembayaran Transjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Bukukan Kontrak Baru Senilai Rp24,95 Triliun pada 2025

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Energi Alternatif Pengganti LPG, Pertamina Menjadi Offtaker Proyek Hilirisasi Batu bara menjadi DME

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Periode H+1 Libur Isra Mikraj 2026, Arus Balik Diperkirakan Masih Mengalami Peningkatan

4 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Direktur Pegadaian, Selfie Dewiyanti Ungkap Pertumbuhan Bisnis Gadai Emas Menacapai 58% dengan Total Pembiayaan senilai Rp114 triliun Sepanjang 2025

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kebutuhan Rumah Rp500 Jutaan Meningkat Dorong KPR BSI

by redaksi
23 Januari 2026
0

Di tengah tantangan ekonomi dan permintaan masyarakat yang fluktuatif, kinerja pembiayaan konsumer PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki tren...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

23 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Potensi Serapan PPN Transaksi Luar Negeri oleh Anak Usaha BUMN Mencapai Rp84 triliun per tahun

23 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’

23 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In