• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

SKK Migas Dorong Penyelesaian Revisi UU Migas

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mendorong pembahasan revisi Undang-Undang migas.

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pembahasan tersebut segera direalisasikan.

RelatedPosts

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

Ketika menanggapi hilangnya rencana pembentukan badan usaha milik negara khusus dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas, SKK Migas menyebut bakal mengikuti pemerintah.

“Kami berharap agar pembahasan revisi UU Migas dapat segera direalisasi agar terdapat kepastian peraturan di hulu migas yang dapat meningkatkan investasi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai secara umum tidak ada perubahan yang berarti untuk pengaturan usaha hulu migas di UU Omnibus Law, terutama setelah pasal-pasal terkait dengan pembentukan badan usaha milik negara khusus dikeluarkan dari pembahasan.

Dia menuturkan bahwa perubahan hanya terjadi terkait dengan definisi-definisi seperti pada Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dalam UU Nomor 22 Tahun 2001.

Jika melihat minimnya pengaturan pasal-pasal terkait dengan usaha hulu migas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, penyelesaian revisi UU Migas perlu diprioritaskan.

“Saya berharap pemerintah dan DPR tidak melupakan kewajibannya untuk menindaklanjuti keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] pada 2012 dan segera memprioritaskan penyelesaian revisi UU Migassehingga industri migas memiliki kepastian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk status dari SKK Migas,” katanya

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Peringkat Obligasi Waskita Beton Precast Terbaru Versi Fitch di Posisi CC

Next Post

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Ungkap Dana SWF Bisa Digunakan untuk Bangun Ibu Kota Baru

Related Posts

Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Berita

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

23 Maret 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

23 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
Next Post
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Ungkap Dana SWF Bisa Digunakan untuk Bangun Ibu Kota Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina

6 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 1447H, Hotel di Kawasan ITDC Hadirkan Promo Spesial

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Antusiasme Meningkat, Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

5 hari ago
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Berita

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

by redaksi
23 Maret 2026
0

Olahraga padel sedang menjadi primadona baru di kalangan anak muda Bandung. Banyak artis dan figur publik kerap membagikan momen bermain...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

23 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In