Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Regulasi yang berlaku Juli lalu salah satunya membubarkan Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri. Selain itu, proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri juga didasari oleh Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, berdasarkan Perpres 82/2020 tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh instansinya,
“Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bank Indonesia telah menyusun prosedur masa transisi. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (8/10/2020).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Regulasi yang berlaku Juli lalu salah satunya membubarkan Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri. Selain itu, proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri juga didasari oleh Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, berdasarkan Perpres 82/2020 tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh instansinya,
“Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bank Indonesia telah menyusun prosedur masa transisi. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (8/10/2020).
Sumber Bisnis, edit koranbumn














