PT SUCOFINDO (Persero) meraih penghargaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atas komitmen terhadap pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pada perhelatan ini sebanyak 16 Kantor Cabang PT SUCOFINDO (Persero) mendapatkan penghargaan SMK3, sedangkan kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diraih oleh 11 Kantor Cabang PT SUCOFINDO (Persero).
Kedua Penghargaan ini secara simbolis diserahkan langsung oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah kepada Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero) Herliana Dewi di Gedung Serbaguna, Kemenaker RI.
“Pengharagaan hari ini adalah agenda tahunan dengan tujuan untuk mengkampanyekan K3, penghargaan ini khususnya kita berikan kepada perusahaan yang telah menegakan dan mengimplementasikan K3 dengan baik dengan kategori SMK3, Kecelakaan Nihil, dan Penanggulangan HIV AIDS,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah saat memberikan sambutan.
Selanjutnya Ida menyampaikan bahwa penghargaan ini berdasarkan penilaian monitoring dan evaluasi dalam periode April 2019-2020, dengan fokus pada perusahaan atau organisasi yang telah disiplin mengimplementasikan K3. “Sekali lagi saya ucapkan selamat bagi penerima penghargaan karena telah konsisten dan disiplin dalam menerapkan K3 di perusahaannya. Tolak ukur keberhasilan perusahaan adalah dengan disiplin menerapkan K3, dan hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi produktifitas usaha terutama di masa pandemi ini yang menjadi wajib diimplementasikan,” ujar Ida.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero) Herliana Dewi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI atas apresiasi yang telah diberikan. “Kedepannya PT SUCOFINDO (Persero) akan terus menjaga komitmen dan meningkatkan implementasi K3 secara berkelanjutan di berbagai lini pekerjaan,” kata Herliana usai acara tersebut.
Herliana menambahkan bahwa PT SUCOFINDO (Persero) merupakan Badan Audit pertama yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja sebagai Badan Audit SMK3 sejak tahun 1996, dan telah melakukan audit selama lebih dari 20 tahun. Sebagai Badan Audit yang independen dan profesional, telah melakukan audit SMK3 dengan berbagai jenis sektor industri, lembaga pemerintahan, sektor pertambangan dan sejumlah industri lain.
“Aspek K3 merupakan aspek penting yang perlu diantisipasi secara tepat oleh perusahaan agar dapat mengendalikan risiko bahaya bagi pekerja dan lingkungan kerja. Pengendalian potensi bahaya K3 dalam proses bisnis organisasi melalui penerapan sistem manajemen K3 merupakan salah satu investasi serta partisipasi dalam andil membangun terciptanya zero accident perusahaan serta budaya K3 yang lebih baik,” ungkap Herliana.
Upaya untuk mengelola risiko K3 secara spesifik di Indonesia telah dilakukan melalui implementasi standar atau pedoman sesuai dengan kebutuhan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja, selain SMK3 PP 50 Tahun 2012 juga dikenal standar lainnya seperti ISO 45001 : 2018 yang merupakan transisi OHSAS 18001 : 2007.
PT SUCOFINDO (Persero) sampai saat ini memiliki jasa sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sertifikat Produk SNI, sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP), Sertifikat Organik, Sertifikat Sistem Keamanan pada rantai pasok ISO 28001, sertifikat ISO 14001, Sertifikat SMK3, Sertifikat OHSAS 18001:2007, Sertifikat ISO 50001, ISO 37001, ISO 22000, dan dapat juga melakukan sertifikasi integrasi Sistem Manajemen.
Dalam memberikan keamanan di lingkungan kerja, khususnya di masa pandemi ini PT SUCOFINDO (Persero) melayani jasa pengujian kualitas udara dan jasa Disinfection Monitoring. Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.
Selain itu, sebagai dukungan terhadap pelaku usaha di Indonesia menghadapi masa pandemi ini, PT SUCOFINDO (Persero) juga memiliki jasa baru Sertifikasi ARISE, yaitu pedoman para pelaku usaha menjalankan bisnisnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan protokol kesehatan dan tata aturan New Normal.
Sertifikasi ARISE secara umum memiliki skema dalam memantau sumber bahaya dari paparan covid-19, antara lain dengan cara tidak menerima tamu dari daerah atau negara zona merah dan kuning.
Persyaratan lainnya terkait Engineering control, menciptakan pembatas berupa kaca atau plastik transparan di petugas front office, meningkatkan nilai tukar udara ruangan untuk meminimalkan terjadinya resirkulasi udara dalam ruangan tempat berkumpul sehingga menimimalkan penularan melalui droplet yang ada di udara.
Kemudian melalui administrative control pengaturan menjaga jarak dengan tamu, tidak bersalaman, pemeriksaan suhu tubuh; serta PPE/APD dalam kelengkapan dan penggunaan masker dan hand sanitizer.