Telkom memang telah membuka blokir akses Netflix. Perusahaan jaringan telekomunikasi itu namun masih berkomunikasi perihal konten dengan perusahaan layanan video on demand itu.
Kuasa hukum Telkom, sebagai pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhtar Ali, mengatakan masih melakukan pembahasan perjanjan dengan Netflix. “Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom,” ujar Muhtar ditemui usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis (15/10).
PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pembahasan ini sebagai tindak lanjut dibukanya akses layanan Netflix di jaringan Telkom pada 7 Juli 2020.
“Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan,” kata Muhtar.
Di samping kedua pihak telah melakukan upaya dengan melakukan negosiasi dan perjanjian, dia berharap pemerintah dapat mendukung langkah tersebut untuk mengajak para pelaku usaha menetapkan aturan main yang sama atau menetapkan level playing field.
“Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stakeholder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita,” ujar Muhtar.
Sumber Republika, edit koranbumn