Pemerintah Indonesia sudah meresmikan pengaturan perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia dan Singapura pada Senin (12/10) dan ketentuan tersebut akan berlaku pada 26 Oktober 2020. Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai yang melayani penerbangan dari dan ke Singapura memastikan siap menambah frekuensinya jika dibutuhkan.
“Penambahan frekuensi penerbangan dari dan ke Singapura akan kita lakukan sesuai dengan monitor situasi yang ada,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Terlepas dari hal tersebut, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia akan tetap melayani penerbangan dari dan ke Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang ada. Pada dasarnya, dia memastikan Garuda Indonesia siap mendukung implementasi skema TCA Indonesia dan Singapura.
“Rute penerbangan dari dan ke Singapura sekatan masih dengan frekuensi satu kali dalam sehari,” tutur Irfan.
Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) saat ini sudah menyiapkan alur perjalanan Indonesia-Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan TCA Indonesia dan Singapura tetap aman saat pandemi Covid-19.
“Skema ini khusus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin.
Untuk alur keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA penumpang akan melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat. Selanjutnya menuju counter check in maskapai untuk kemudian menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam dan kemudian melakukan verifikasi aplikasi electronic health alert card (e-HAC).
Lalu untuk alur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang yang tiba di terminal kedatangan akan menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan. Penumpang jugabakan memproses imigrasi dan bea cukai dan menuju menuju check point pemeriksaan PCR test.
“Apabila dinyatakan negatif, penumpang yang baru tiba dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina,” ujar Awaluddin.
Awaluddin memastikan, pemeriksaan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam dan saat kedatangan di bandara. Awaluddin memastikan, AP II tengah menyiapkan Laboratory Test Facilities di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber Republika, edit koranbumn