Kementerian BUMN melaksanakan prosesi pemusnahan arsip Kementerian BUMN yang bertempat di Gedung Arsip PGN Klender, hari Selasa ini (20/10). Arsip Kementerian BUMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut Kepala Biro Umum dan Keuangan Susi Meyrista Tarigan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto, Pengendali Fungsi Hukum Noor Ida Khomsiyati dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Muh. Rosyid Ariansyah serta Kepala Bagian Dukungan Strategis dan Protokol Erwin Fajrin.
Pelaksanaan pemusnahan Arsip Kementerian BUMN memperhatikan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit kerja bidang hukum dan/atau unit kerja pengawasan.
Dalam sambutannya Kepala Biro Umum dan Keuangan, Susi Meyrista Tarigan, menyampaikan bahwa sebuah arsip dapat dimusnahkan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
















