Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan bahwa salah satu ruas pada jalan tol Manado—Bitung akan mulai dikenakan tarif kepada penggunanya pada 29 Oktober 2020 atau pekan depan.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa keputusan penetapan tarif itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.
“Untuk jalan tol Manado—Bitung penetapan tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1494/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Manado—Bitung tertanggal 14 Oktober 2020,” ujarnya
Tarif tol ini akan diberlakukan pada segmen Manado—Simpang Susun Danowudu, penetapan tarifnya akan berlaku pada 29 Oktober 2020 Pukul 00.00 WITA.
Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan bahwa salah satu ruas pada jalan tol Manado—Bitung akan mulai dikenakan tarif kepada penggunanya pada 29 Oktober 2020 atau pekan depan.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa keputusan penetapan tarif itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.
“Untuk jalan tol Manado—Bitung penetapan tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1494/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Manado—Bitung tertanggal 14 Oktober 2020,” ujarnya
Tarif tol ini akan diberlakukan pada segmen Manado—Simpang Susun Danowudu, penetapan tarifnya akan berlaku pada 29 Oktober 2020 Pukul 00.00 WITA.
Sumber Bisnis, edit koranbumn