BNI Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyaluran pembiayaan konsumtif dan payroll di Kantor Pusat BNI Syariah, Selasa (27/10). Dengan kerjasama ini BNI Syariah berharap bisa memberikan produk dan layanan terbaik bagi segenap pengurus dan anggota MUI dalam bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas; dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan; dan Owner Greenwood Group, Okie Imanto Widjaya.
Dari BNI Syariah turut hadir Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson; dan Pemimpin Kantor Cabang Bendungan Hilir, Yuddy Tresna Fadias.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo berharap dengan kerjasama ini, BNI Syariah dapat memberikan yang terbaik bagi segenap pengurus dan anggota MUI dalam bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah. “Semoga MUI dapat memanfaatkan produk dan layanan yang dimiliki BNI Syariah, yang dilengkapi dengan teknologi berbasis digital,” kata Abdullah Firman Wibowo.
Kerja sama BNI Syariah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diantaranya mencakup beberapa produk diantaranya pembiayaan kepemilikan rumah BNI Griya iB Hasanah; pembiayaan kepemilikan rumah subsidi KPR Sejahtera Syariah; Pembiayaan Multiguna BNI Multiguna iB Hasanah; Pembiayaan kepemilikan kendaraan BNI Oto iB Hasanah; Pembiayaan Konsumtif BNI Fleksi iB Hasanah; dan Pembiayaan Umroh, BNI Fleksi Umroh iB Hasanah; serta fasilitas auto kredit pembayaran gaji atau payroll.
Melalui produk BNI Griya iB Hasanah, BNI Syariah berkomitmen untuk membantu seluruh masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang berkah dan hasanah. BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.
Pada Jumat (23/10) lalu, telah dilaksanakan penandatanganan akad massal KPR Sejahtera Syariah oleh Pegawai MUI yang mengambil pembiayaan rumah. Hal ini diharapkan dapat membantu pengurus MUI untuk memperoleh hunian yang nyaman sesuai dengan prinsip syariah.
KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah.
Adapun jangka waktu pembiayaan KPR Sejahtera maksimal s.d 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan mengangsur nasabah.
BNI Syariah terus berupaya memberikan layanan yang memudahkan transaksi bagi seluruh pegawai Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama dalam hal transaksi perbankan yang dapat dilakukan secara online melalui channel ATM, ataupun melalui lebih dari 380 outlet BNI Syariah dan 1.747 SCO (sharia channeling office) BNI seluruh Indonesia. BNI Syariah juga mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama. Lebih jauh, manfaat layanan ini dapat mempermudah monitoring transaksi keuangan kapanpun.
Saat ini BNI Syariah juga memiliki fasilitas pembukaan rekening secara online melalui bro.bnisyariah.co.id. Di website ini calon nasabah dapat menentukan sendiri jenis tabungan yang akan dipilih dimanapun dan kapanpun melalui mobile phone sehingga waktu efisien.
Meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19, BNI Syariah tetap mencatat kinerja positif, dimana per triwulan II tahun 2020 BNI Syariah mencatatkan total aset Rp50,76 triliun, naik sebesar 19,46% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2019 yaitu Rp42,49 triliun. Pertumbuhan aset ini semakin mengokohkan posisi BNI Syariah sebagai bank syariah BUKU III dengan peringkat aset kedua terbesar di Indonesia.
Tentang Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Salah satunya berperan dalam memberikan pedoman melalui fatwa-fatwa dalam membantu lahirnya dan berkembangnya ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia melalui DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI juga mengawasi penerapan fatwa melalui Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah.
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,95% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, Layanan 24 jam BNI Call (1500046), BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu lebih dari 380 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh 1.747 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah.