PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyelamatan aset lahan melalui seritifikasi dan penertiban, yang saat ini baru terealisasi sebesar 40 persen dari total 32.782,57 hektare (ha) atau sekitar 13.113,02 ha.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penyelamatan aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan Investasi.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan TOD, dan lainnya,” kata Joni dalam siaran pers yang dikutip, Senin (2/11/2020).
Dia menuturkan pada 2019, lini bisnis Komersialisasi Aset menyumbangkan 4 persen dari total pendapatan KAI. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 9 persen pada tahun 2024.
Joni menambahkan bentuk komersialisasi aset tersebut berupa penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk utilitas, dan lainnya.
Setiap tahun, lanjutnya, kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat. Pada 2019, tercatat 3,2 juta m2 tanah KAI tersertifikatkan, naik 39 persen dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta m2. Adapun, pada 2020 ini, KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta m2.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum. Pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
“Kerja sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” ujar Joni.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 m2 untuk tanah, dan 43.270 m2 untuk bangunan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn