PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM) angkat bicara mengenai arahan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan perihal pembenahan data Covid-19.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan bahwa sejauh ini perseroan tidak terlibat dalam hal pendataan New All Records (NAR) orang yang dites PCR. Dia menyebut bahwa pendataan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, tuturnya, Telkom mendukung upaya pemerintah untuk dapat menyediakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi dalam mengelola data-data terkait penanganan Covid-19.
“Telkom mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui penyediaan akses konektivitas, dashboard, dan aplikasi serta beragam produk dan layanan. Telkom akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut,” kata Arif
Sebelumnya, Luhut meminta agar Grup Telkom berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membenahi data Covid-19 nasional.
Pasalnya, dia mendapati adanya ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
“Saya melihat adanya fragmentasi sistem informasi manajemen data yang tidak saling terintegrasi sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah saerah selama ini,” kata Luhut melalui media sosial instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (4/11/2020).
Luhut pun meminta agar Grup Telkom bekerja sama dengan Kemenkes untuk mengecek beberapa perbaikan manajemen data termasuk di dalamnya perbaikan data NAR terkait dengan pencatatan hasil laboratorium orang yang dites PCR.
Hal tersebut perlu dilakukan segera karena berhubungan erat dengan upaya surveilans dan vaksin yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Di samping itu, Indonesia juga akan membangun sistem untuk perbaikan manajemen data pasien di Indonesia yang terintegrasi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















