Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group. Implementasinya akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Imelda Alini Pohan menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat GCG. Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan PTPN Group, kata Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama Akhlak dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir,” ujar Imelda siaran pers di Jakarta, Kamis (12/11).
Perusahaan, lanjut Imelda, juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui WBS di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi daring untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menjelaskan, WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program- program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi,monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal. Apalagi, saat ini Kepada Divisi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi SPI Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group,” ungkap Imelda.
Kata Imeleda, hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
Sumber Republika, edit koranbumn