Direktur Teknik dan Infrastruktur PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) Mardijono Nugroho bersama General Manager PT TWC Unit Borobudur I Gusti Putu Ngurah Sedana meyambut kehadiran anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah di Balkondes Ngaran, Borobudur, Rabu (11/11/2020).
Kunjungan anggota dewan ini bertujuan untuk melakukan kunjungan kerja ke PT TWC untuk menggali informasi dan masukan terkait dengan pembahasan raperda perubahan status PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Kita ingin ngangsu kawruh kepada TWC guna menyusun raperda terutama tentang PRPP yaitu mengenai proses Perseroan Daerah. Sekalian kita melakukan proses studi banding ke PT TWC. Mencari masukan-masukan terutama tentang pengelolaan perusahaan serta anak perusahaan.” Ujar Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah Henri Wicaksono dalam sambutannya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PRPP Titah Listyorini mengatakan bahwa PT PRPP akan berubah menjadi Perseroda. “Karena menurut PP tahun 2017, Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh daerah harus berubah menjadi Perseroda.” terang pengelola Grand Maerokoco dan Taman Mini Jawa Tengah ini.
Perubahan menjadi Perseroda ini, akan memacu kinerja PT PRPP sendiri. Titah mengatakan ingin melakukan pengembangan bisnis di masa depan. “Kita ingin merubah bisnis. Kita ingin kalau bisa kita jadi punya anak perusahaan, semacam holding dan ada penyertaan modal. Sementara saat ini modal hampir 78.5 % dimiliki oleh Pemprov, sementara sisanya oleh Pemkab kota seluruh Jateng.” Terang Titah yang mengaku telah bekerjasama dengan PT TWC sejak acara Jateng Fair tahun lalu ini.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Infrastruktur PT TWC Mardijono Nugroho menyambut baik kehadiran anggota Komisi C DPRD Jateng ini. Dalam pemaparannya, Mardijono menerangkan beberapa profil perusahaan seperti landasan hukum serta bagaimana proses pengembangan Borobudur ke depan.
“PT TWC didirikan berdasarkan PP tahun 1980. Kami punya kewenangan untuk mengelola Borobudur zona II berdasarkan Keppres No 1 tahun 92. Dua payung hukum ini untuk pengelolaan zona II Borobudur dan Prambanan.” Terangnya.















