Emiten konstruksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tengah mengajukan relaksasi pengembalian utang kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Parwanto Noegroho mengatakan, bentuk relaksasi yang diminta adalah berupa utang jatuh tempo yang di-roll over, penurunan bunga, dan perpanjangan tenor utang.
Berdasarkan laporan keuangan 2019, Adhi Karya sebagai induk usaha memiliki utang bank jangka pendek kepada Himbara, yaitu PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 660 miliar dan ke PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 500 miliar.
Adhi Karya juga memiliki kewajiban jangka pendek ke PT Bank Tabungan Negara Tbk Rp 500 miliar dan PT Bank Rakyat Indonesia Rp 280 miliar.
Sebagian utang ini sudah jatuh tempo pada April 2020. Akan tetapi, sebagian lagi baru akan jatuh tempo pada Mei, Agustus, dan Desember 2020.
“Walau saat ini cash on hand ADHI masih cukup, tetapi ADHI tetap memanfaatkan kebijakan relaksasi pinjaman,” kata Noegroho
Menurut dia, ini dilakukan agar Adhi Karya tetap dapat melanjutkan pembangunan proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona.
Menurut Noegroho, anak usaha Adhi Karya, yakni PT Adhi Persada Properti (APP) juga memiliki medium term notes (MTN) Rp 625 miliar yang bakal jatuh tempo pada Oktober 2020. “Untuk MTN, kami sudah siapkan proses pembayarannya,” ucap dia.
Berdasarkan laporan keuangan 2019, utang jangka pendek Adhi Karya mencapai Rp 24,49 triliun.
Beberapa diantaranya adalah utang usaha kepada pihak berelasi Rp 6,56 triliun, utang usaha ke pihak ketiga Rp 1,74 triliun, utang bank dan lembaga keuangan lainnya Rp 5,06 triliun, dan utang obligasi jangka pendek Rp 499,99 miliar.
Sebagai informasi, per akhir tahun lalu, ADHI memiliki aset lancar sebesar Rp 30,32 triliun. Sebagian diantaranya terdiri dari kas setara kas Rp 3,26 triliun, piutang usaha Rp 3,9 triliun, dan tagihan bruto pemberi kerja Rp 15,02 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn