PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (29/9/2020), RUPSLB tersebut akan membahas mata acara perubahan susunan pengurus perseroan. Mata acara ini guna memenuhi pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan pasal 11 ayat (20) huruf B Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan jabatan Direkur Utama Perseroan yang lowong.
RUPSLB ini juga diadakan untuk memenuhi Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang menagtur bahwa anggota direksi dan atau dewan komisaris perseroan diangkat dan atau diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin (28/9/2020) sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara itu, untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan Senin (28/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan informasi kepada BEI pada 3 September 2020, Coporate Secretary Group Bank Mandiri Rully Setiawan menyampaikan Bank Mandiri akan menyelenggarakan RUPS guna mengisi jabatan direktur utama yang lowong.
Hal ini setelah RUPSLB PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 2 September 2020 mengangkat Royke Tumilaar yang ketika itu merupakan Direktur Utama Bank Mandiri, sebagai anggota direksi BNI. RUPSLB saat itu juga mengangkat Silvano W Rumantir yang ketika itu merupakan Direktur Keuangan & Strategi Bank Mandiri, sebagai anggota direksi BNI.
Selama posisi direktur utama lowong, maka sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan wakil direktur utama berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta melaksanakan tugas direktur utama.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
.
.