AirNav Indonesia meningkatkan kapasitas ruang udara regional bersama dengan Filipina.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan kerja sama tersebut tertuang di dalam letter of operational coordination agreement (LOCA) antara AirNav Indonesia Cabang Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) dengan Civil Aviation Authority of The Philippines (CAAP). LOCA tersebut efektif berlaku sejak 3 Desember 2020.
“Inti dari kerja sama ini adalah menyepakati implementasi penurunan jarak separasi antara pesawat udara menjadi 50 nautical miles pada tiga rute air traffic service [ATS] yang berada di perbatasan antara flight information region [FIR] Ujung Pandang dengan FIR Manila. Dengan penurunan separasi ini, artinya jarak antara pesawat udara menjadi lebih pendek, dari tadinya 80 nautical miles [10 menit] menjadi 50 nautical miles,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan penurunan separasi antara pesawat udara ini akan memberikan beberapa manfaat bagi maskapai penerbangan internasional yang melintasi FIR Ujung Pandang dan FIR Manila.
Selain itu, maskapai penerbangan lintas benua dari utara ke selatan maupun sebaliknya yang melewati FIR Ujung Pandang dan FIR Manila, akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan yang sama atau istilahnya adalah seamless. Hal ini tentunya meningkatkan keselamatan penerbangan karena standar layanan yang kita gunakan sama dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun Kementerian Perhubungan sebagai regulator nasional.
Dari sisi efisiensi, Pramintohadi memaparkan bahwa implementasi separasi 50 nautical miles ini akan meningkatkan kapasitas ruang udara, sehingga pesawat udara yang dapat dilayani pada rute tersebut dapat ditingkatkan. Hal ini tentunya dapat mendorong peningkatan pergerakan pesawat udara dan konektivitas regional.
Pesawat udara yang menggunakan rute ini juga dapat mengoptimalkan penggunaan ketinggian jelajah yang ekonomis, atau dalam istilah penerbangannya adalah economic flight level, sesuai dengan karakteristik pesawat udaranya, sehingga dapat mengurangi penggunaan avtur dan meningkatkan efisiensi penerbangan.
Jarak separasi antara pesawat udara pada rute tersebut, menurut Pramintohadi, baru bisa digunakan jika telah memenuhi dua persyaratan utama.
Pertama yakni ketinggian pesawat udara berada pada level di atas 29.000 kaki. Kedua pesawat udaranya harus memenuhi kriteria RNP10. RNP10 atau required navigation performance merupakan kemampuan navigasi pesawat udara untuk mengkalkulasikan posisinya di dalam lingkaran dengan radius 10 nautical miles.
Pada tanggal yang sama, AirNav Indonesia dan Filipina juga telah menerapkan teknologi pertukaran data penerbangan antara ATC system yang dimiliki Indonesia dengan ATC system yang dimiliki Filipina. Teknologi yang menghubungkan data penerbangan kedua negara disebut dengan ATS Inter-facility Data Communication (AIDC), atau secara singkat dapat disebut sebagai komunikasi data antar sistem.
Indonesia dengan Australia telah lebih dahulu menerapkan separasi 50 nautical miles maupun teknologi AIDC beberapa tahun yang lalu dan telah berjalan dengan sangat baik.
Sumber Bisnis, edit koranbumn