• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Akta Pengalihan Saham Milik Negara di PGN kepada Pertamina Resmi Ditandatangani

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”) kepada PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”). Dengan ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PGN sebagai anggota holding.
“Pembentukan Holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah diserahkan oleh Menteri BUMN kepada Komisi VI DPR pada Desember 2015,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN (11/04).
Langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas  (“Pertagas”) yang merupakan anak usaha Pertamina dengan PGN. Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat. “Dengan dilakukan integrasi Pertagas dan PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai  distribusi dan niaga gas” kata Harry Sampurno.
Harry juga menjelaskan “Sejalan dengan ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan / peningkatan modal dan menyetujui pula prinsip integrasi Pertagas dan PGN. Beberapa pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN antara lain : (i) Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas; (ii) Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur; (iii) Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi; (iv) Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat; (v) Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas; dan (vi) Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.”
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana diprasyaratkan pada Keputusan RUPS Luar Biasa PGN tanggal 25 Januari 2018, Harry Sampurno menjelaskan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero” akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN tanggal 26 April 2018 mendatang.
Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal, karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina. “Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif,” kata Harry.
Lebih lanjut Harry Sampurno menyampaikan “Meski statusnya berubah menjadi bukan “Persero”, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.”
“Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72 tahun 2016” tutup Harry.
Siaran Pers Humas dan Protokol Kementerian BUMN

Previous Post

BGR Menargetkan Pertumbuhan Pendapatan 23,21 Persen

Next Post

Menteri Rini Resmikan MV Dharma Lautan Intan Milik Djakarta Lloyd

Related Posts

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru
Berita

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

11 Januari 2026
PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista
Berita

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

11 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

11 Januari 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

11 Januari 2026
Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia
Berita

Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

11 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

11 Januari 2026
Next Post

Menteri Rini Resmikan MV Dharma Lautan Intan Milik Djakarta Lloyd

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Inisiatif Proyek Efisiensi Energi, BSI Gandeng Basel Agency for Sustainable Energy (BASE)

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Resmi Ditutup, Pertamina Kawal Kelancaran Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025–2026

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Taklimat Awal Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kerja Pemerintahan

2 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Influenza Tim Satgas Kemendagri untuk Pemulihan Layanan Publik Di Aceh Tamiang

2 hari ago
IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru
Berita

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

by redaksi
11 Januari 2026
0

Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menghadirkan lonjakan jumlah wisatawan dibanding hari biasa. InJourney Destination Management (IDM) mencatat total...

Read more
PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

11 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

11 Januari 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

11 Januari 2026
Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

11 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In