Emiten telekomunikasi pelat merah, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian nama menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terhitung mulai hari ini, Jumat (4/12/2020).
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) perusahaan, dengan penulisan yang benar untuk penyebutan nama panjang Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau dapat disingkat menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Reza mengatakan perubahan penyesuaian nama ini semata-mata agar penyebutan nama perseroan mengacu ke Anggaran Dasar Telkom.
“Pada prinsipnya, kami tidak melakukan perubahan nama, hanya penyesuaian penyebutan dalam pencatatan di Bursa Efek Indonesia,” ungkap Ahmad .
Ahmad mengatakan BEI telah menyetujui dan baru mengumumkan penyesuaian penyebutan nama ke publik sebagaimana yang biasa dilakukan jika ada penyesuaian nama emiten.
Mengutip pengumuman BEI sebelumnya, perseroan menyampaikan perubahan nama yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Persetujuan itu tertera dalam Surat Keputusan No.AHU-0032595.AH.01.02. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tanggal 24 Juni 2019.
Meskipun mengalami perubahan nama, BEI menyatakan perdagangan efek PT Telkom Indonesia (Persero) tetap menggunakan kode saham sebelumnya, yaitu TLKM.
Pada perdagangan hari ini, saham TLKM ditutup melemah 1,52 persen atau 50 poin ke level Rp3.250 per saham, setelah diperdagangkan dalam kisaran Rp3.210 hingga Rp3.280.
Sumber Bisnis, edit koranbumn