• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Alternatif Penggunaan Meterai Rp 10.000 yang Belum Beredar

by redaksi
4 Januari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga saat ini, meterai Rp 10.000 belum juga diedarkan. Sambil menunggu didistribusikan, masyarakat dapat menggunakan tarif meterai lama baik meterai Rp 6.000 maupun meterai Rp 3.000. Padahal seharusnya, berdasarkan beleid yang berlaku, tarif baru bea meterai tersebut sudah berlaku per 1 Januari 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.

RelatedPosts

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” kata Yoga

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusun UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

“Kalau kita lihat akhir-akhir ini apalagi dalam situasi yang luar biasa ini, orang bertransaksi sudah tidak lagi menggunakan kertas. Kertasnya seolah-olah ada tapi dalam sistem informasi yang sudah ada, karena digitalisasi tidak memunculkan kertas,” kata Suryo dalam acara Bea Meterai di Era Digital beberapa waktu lalu.

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kedua, tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sebelumnya sudah maksimal. “Ini tantangan karena bahwa bea meterai, adalah salah satu yang memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Suryo.

Ketiga, perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Keempat, perlu perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta memudahkan pemungutan, menunjuk bea meterai sebagai penanggung jawab.

“Jadi kita tahu kepada siapa melakukan interaksi supaya dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah khususnya gimana caranya, pemungut bea meterai untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang terutang atas dokumen,” ujar Suryo.

Kelima, perlu tambahan saluran cara pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keenam, adanya kekosongan pengaturan dalam pengenaan sanksi kepada pemungut bea meterai. Ketujuh, adanya kondisi yang menimbulkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pembebasan bea meterai.

Sumber KOntan, edit koranbumn

 

Previous Post

PTPP Targetkan Kenaikan Kontrak Baru Sebesar 35% dari Tahun Lalu pada 2021

Next Post

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

2 hari ago
The Revival of an Icon: Grand Hotel De Djokja Siap Menyambut Tamu Mulai 16 Maret 2026 di Jantung Malioboro

The Revival of an Icon: Grand Hotel De Djokja Siap Menyambut Tamu Mulai 16 Maret 2026 di Jantung Malioboro

3 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

5 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

7 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

by redaksi
28 Maret 2026
0

Peringatan Hari Hutan Sedunia menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup yang menopang...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In