• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Alternatif Penggunaan Meterai Rp 10.000 yang Belum Beredar

by redaksi
4 Januari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga saat ini, meterai Rp 10.000 belum juga diedarkan. Sambil menunggu didistribusikan, masyarakat dapat menggunakan tarif meterai lama baik meterai Rp 6.000 maupun meterai Rp 3.000. Padahal seharusnya, berdasarkan beleid yang berlaku, tarif baru bea meterai tersebut sudah berlaku per 1 Januari 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan karena meterai Rp 10.000 belum ada, maka masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.

RelatedPosts

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Saat ini Ditjen Pajak sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat,” kata Yoga

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusun UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

“Kalau kita lihat akhir-akhir ini apalagi dalam situasi yang luar biasa ini, orang bertransaksi sudah tidak lagi menggunakan kertas. Kertasnya seolah-olah ada tapi dalam sistem informasi yang sudah ada, karena digitalisasi tidak memunculkan kertas,” kata Suryo dalam acara Bea Meterai di Era Digital beberapa waktu lalu.

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Dari sisi ambang batas dokumen yang dikenakan meterai, per 2021 nilai nominal dokumen yakni sebesar Rp 5 juta, turun dari sebelumnya senilai Rp 1 juta. Kebijakan ini sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kedua, tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sebelumnya sudah maksimal. “Ini tantangan karena bahwa bea meterai, adalah salah satu yang memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Suryo.

Ketiga, perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Keempat, perlu perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta memudahkan pemungutan, menunjuk bea meterai sebagai penanggung jawab.

“Jadi kita tahu kepada siapa melakukan interaksi supaya dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah khususnya gimana caranya, pemungut bea meterai untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang terutang atas dokumen,” ujar Suryo.

Kelima, perlu tambahan saluran cara pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keenam, adanya kekosongan pengaturan dalam pengenaan sanksi kepada pemungut bea meterai. Ketujuh, adanya kondisi yang menimbulkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pembebasan bea meterai.

Sumber KOntan, edit koranbumn

 

Previous Post

PTPP Targetkan Kenaikan Kontrak Baru Sebesar 35% dari Tahun Lalu pada 2021

Next Post

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

9 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur
Berita

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Layani 1,02 juta Penumpang Tiba dan Berangkat dari Soekarno-Hatta Selama Libur Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan dari Lingkungan Korban

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Mengumumkan Pembangunan Dapur MBG Dapat Dibiayai Kredit dari Bank Himbara

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan P Roeslani Ungkap Perkembangan Terbaru Peserta Tender Kampung Haji di Makkah

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

by redaksi
9 Desember 2025
0

Bank Mandiri terus mempertegas posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta perluasan ekosistem keuangan yang inklusif. Penguatan layanan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In