Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/2/2026), manajemen TINS mengonfirmasi bahwa nama perusahaan telah berubah dari semula PT Timah Tbk. menjadi PT Timah (Persero) Tbk.
Perubahan nama ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.
Salah satu agenda utama dalam RUPSLB adalah melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian dilakukan guna menyelaraskan identitas hukum perusahaan dengan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk,” tulis keterangan resmi manajemen TINS.
Di sisi lain, perseroan telah mengantongi persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebelumnya, Danantara Indonesia telah mengungkap alasan di balik kembalinya status persero pada dua emiten anggota holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 16/2025 tentang BUMN.
Dalam regulasi itu, negara tetap memiliki kendali langsung melalui saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, sedangkan 99% saham lainnya dikelola oleh Danantara.
“Memang diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru. Di situ ada ketentuan kepemilikan negara 1% untuk perusahaan-perusahaan besar agar tetap berstatus BUMN,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Adapun, keberadaan 1% saham negara atau disebut saham Seri A Dwiwarna akan berfungsi sebagai pengait legal supaya perusahaan tetap diakui sebagai entitas persero yang memiliki mandat khusus dari negara.
Di sisi lain, Dony menyatakan bahwa meski ada pengalihan mayoritas saham ke Danantara, kedua perusahaan tersebut tetap berada dalam ekosistem MIND ID.
“Banyak yang berubah tetapi tetap ada holding karena holding itu bertugas sebagai supervisi dan monitoring, hanya 1% yang dimiliki negara,” ungkap Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















