Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Jawa – Sumatera ngotot menolak rencana akuisisi rencana terhadap PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter oleh PT Moda Integrasi Jabodetabek atau MITJ dan siap mengancam dengan aksi mogok kerja nasional.
Ketua SPKA Edi Suryanto menilai aksi akuisisi saham PT KAI Commuter bertentangan dengan regulasi yang ada karena selama ini pengoperasian angkutan massal KRL dilakukan dengan skema Public Service Obligation atau PSO dilakukan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai BUMN. Lalu PSO tersebut diteruskan kepada anak perusahaannya karena KAI yang memiliki saham mayoritas saham KAI Commuter.
“Dewan Pengurus Pusat dan Seluruh Dewan Pengurus Daerah SPKA bersepakat dan bergandengan tangan untuk menolak wacana maupun rencana akuisisi KAI Commuter,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (10/10/2022).
Dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian di Jabodetabek oleh KAI Commuter terdapat pelaksanaan penugasan (PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Perhubungan kepada KAI berdasarkan Peraturan Presiden No. 53/2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian.
Kemudian biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara dan perubahannya.
Kemudian KM No. 355/2020 tentang penugasan KAI untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2021, yang ditindaklanjuti dengan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk KRL AC dan KA Lokal Tahun Anggaran 2021.
SPKA, sebutnya, sebetulnya mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius dikemudian hari. Menurutnya, apabila aksi korporasi akusisi tetap dilakukan maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional.
Terkait aksi akuisisi ini, VP Corporate Secretary Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan rencana akuisisi tersebut.
Dia mengatakan saat ini masih fokus untuk meningkatkan frekuensi perjalanan KRL dan minat masyarakat untuk menggunakan salah satu moda transportasi publik tersebut. Menurut Anne, proses akuisisi pasti tidak mudah.
Harus ada kajian dari berbagai sisi seperti hukum (legal), bisnis, keuangan, dan aturan yang menaungi perusahaan. Apalagi, KAI Commuter yang mengoperasikan KRL Jabodetabek tidak hanya berada pada satu provinsi saja.
“Sampai saat ini, kalau dari KAI Commuter yang sudah melayani Jabodetabek, Jogja-Solo, Bandung, dan Surabaya, apakah iya DKI [Jakarta] yang mengelola itu semua,” terang Anne.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ) kembali menegaskan rencana akuisisi tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai bahwa rencana akuisisi itu merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
“Ini kan amanat ratas [rapat terbatas] Pak Presiden yang notulensi sudah ada. Artinya Jakarta terus berupaya apa yang sudah diamanatkan Pak Presiden,” katanya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn