PT Angkasa Pura I optimistis kinerja trafik penumpang dan penerbangan rute internasional membaik, seiring dengan bertambahnya jumlah bandara kelolaan perusahaan yang ditetapkan sebagai pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku 6 April 2022, 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I ditetapkan sebagai pintu masuk PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Internasional Yogyakarta.
“Kami optimistis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penumpang dan penerbangan rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola khususnya di Bali, Surabaya, Manado, Lombok, Yogyakarta dan Makassar secara bertahap hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata nasional secara berkelanjutan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi melalui keterangan resmi, Sabtu (9/4/2022).
Surat edaran tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaan perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
2. PPLN wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;
3. PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
4. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
5. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 karantina;
6. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT-PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
Faik Fahmi mengatakan Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan terus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional melalui 6 bandara di bawah kelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan mengandalkan Airport Operation Control Center untuk membantu mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan bandara,” tambah Faik Fahmi.
Sejak kembali ditetapkannya beberapa bandara Angkasa Pura I sebagai entry point di awal 2022, jumlah trafik penerbangan dan penumpang rute internasional terus mengalami peningkatan signifikan. Sampai kuartal I/2022, Angkasa Pura I tercatat melayani hingga 43.955 penumpang dengan trafik penerbangan mencapai 1.382 pergerakan pesawat.
Pada Maret, trafik penumpang internasional bahkan mencapai 37.208 penumpang atau meningkat hingga 686 persen jika dibandingkan pada Februari yang melayani 4.731 penumpang. Sedangkan untuk trafik penerbangan pada Maret mencapai 695 pergerakan pesawat atau meningkat 127 persen jika dibandingkan dengan Februari yang melayani 306 pergerakan pesawat.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi penyumbang trafik penumpang dan penerbangan internasional terbesar dengan melayani 34.398 penumpang dan 634 pergerakan pesawat.
Kemudian disusul Bandara Juanda Surabaya yang melayani 5.788 penumpang dan 240 pergerakan pesawat. Sementara itu, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani 3.256 penumpang dan 110 pergerakan pesawat sepanjang kuartal I/2022.
Sumber Bisnis, edit koranbumn