• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 26 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura I Sesuaikan Operasional Bandara dengan Aturan Perjalanan Baru

by redaksi
23 April 2021
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 yang diterapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku hari ini (22/4). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) tengah membahas lebih lanjut mengenai regulasi tersebut.

“Terkait penyesuaian operasional, saat ini sedang dalam pembahasan di internal kami. Sejauh ini, bandara kami beroperasi normal,” kata VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika.co.id, Kamis (22/4).

RelatedPosts

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

Handy memastikan, AP I pada dasarnya siap menjalankan peraturan-peraturan yang menjadi arahan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Meskipun begitu, Handy menuturkan, AP I juga harus sesuai dengan regulasi yang juga akan diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saat ini kami masih menunggu peraturan pendukung dari Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis untuk implementasinya di lapangan,” ujar Handy.

Terkait petunjuk dan teknis Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub perlu menerbitkan kembali regulasi turunannya. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur bagaimana oerasional operator transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses. “Kami akan segera rilis aturannya juga,” kata Adita

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengelurkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum baik darat, laut, udara, dan kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yangd dikecualikan dan keperluan logistik.

 

Sumber Republika.co.id,, Edit koranbumn

Previous Post

Jasa Marga Prediksi Larangan Mudik Tekan Volume Lalu Lintas di Tol

Next Post

Akselerasi Digitalisasi melalui Jaringan 100% Fiber Optic, Telkom Resmikan Sumsel Modern Broadband Province

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

25 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Bidik Peluang Investasi di Kawasan Asia

25 Januari 2026
Next Post
Kemitraan Strategis Microsoft dan Telkomsel  dalam Edge Computing Berbasis AI

Akselerasi Digitalisasi melalui Jaringan 100% Fiber Optic, Telkom Resmikan Sumsel Modern Broadband Province

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

1 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Petrokimia Gresik, BTN, FHCI, PELNI, ASDP, IKI, GARAM, Waskita Precast, Nindya Karya, TPK Bitung, Asuransi Jasindo, PI Utilitas, Jamkrindo, AirNav Indonesia, KIW, Jasa Tirta Energi, PLN IP Services

9 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Hadiri World Economic Forum 2026, Danantara Membangun Kemitraan Strategis dengan Stakeholder Global

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dukung Layanan Optimal, KAI Memanfaatkan PMN Rp1,8 triliun untuk Pengadaan KRL

4 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

by redaksi
25 Januari 2026
0

Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan...

Read more
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In