• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri

by redaksi
5 April 2022
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 5 April 2022.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

RelatedPosts

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Angkasa Pura I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam siaran pers, Senin (5/4).

Petugas bandara Angkasa Pura I disebut, selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

“Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tambah Faik Fahmi.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Februari 2022, Bank Syariah Indonesia Catat Pembiayaan Wholesale Tumbuh 2,33%

Next Post

Transaksi QRIS Tumbuh Semakin Kuat

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kunjungi Proyek Sekolah Rakyat di Singkawang dan Pontianak, Menko Infrastruktur AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur Pendidikan

18 Maret 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Transaksi QRIS Tumbuh Semakin Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran KAI Capai 2.703.977, Masih Tersedia 1,79 Juta Tempat Duduk

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tas Baru, Semangat Baru, Pertamina Turut Kembangkan Senyum Pelajar Indonesia di HUT ke-1 Danantara

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

by redaksi
18 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengaturan (BP) BUMN berkontribusi dalam penyelenggaraan Program...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In