PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I telah menyelesaikan peron Stasiun KA Bandara seluas 4.000 meter persegi dengan kapasitas 200 orang untuk mendukung konektivitas di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menjelaskan bahwa layanan intermoda transportasi terintegrasi itu nantinya akan dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
KA Bandara, jelasnya, akan berhenti di tiga stasiun pelayanan, yaitu Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Wates, dan Stasiun KA Bandara YIA.
Diharapkan, layanan kereta api YIA makin melengkapi pilihan moda transportasi lanjutan yang kini telah ada di YIA, seperti shuttle bus, taksi bandara, dan bus DAMRI.
“Kehadiran kereta api YIA juga dapat menjadikan YIA sebagai bandara yang mengakomodasi kebutuhan konektivitas, tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tapi juga hingga ke wilayah Jawa Tengah yang mencakup Cilacap, Purwokerto, Kebumen, dan Banjarnegara,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Menurutnya, ada tiga tahap yang akan dilaksanakan setelah proses pengujian selesai untuk KA Bandara YIA. Pertama, Tahap commissioning yang direncanakan pada 17 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Tahap itu dilakukan dengan skema Perjalanan Luar Biasa (PLB) KRDE tanpa penumpang, atau penumpang tertentu untuk keperluan teknis. Tujuan tahap ini adalah untuk integrasi sistem dan memastikan kesiapan prasarana dan sarana yang digunakan
Kedua, tahap trial and run yang dilakukan PLB KRDE dengan penumpang terbatas atau undangan. Jadwal pengoperasian KA pada tahap ini disesuaikan dengan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta.
Tujuan tahap ini adalah untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait pola operasi, misalnya jam keberangkatan, stasiun pemberhentian, ticketing system, serta persiapan akhir menuju waktu pengoperasian secara komersial.
Tahap ketiga, yakni tahap operasional komersial atau pelayanan, yaitu KA Bandara beroperasi melayani masyarakat dengan berbayar.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sendiri saat ini tengah fokus melakukan pengujian KA Bandara YIA.
Sesuai UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, perlu dilakukan pengujian, baik sarana maupun prasarana sebelum dioperasionalkan secara komersial.
Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa apa yang sudah dibangun dan apa yang akan dioperasikan telah memenuhi standar tertentu, sehingga laik dan layak operasi agar keselamatan perkeretaapian bisa terjamin.
Pengujian sarana terbatas atau tanpa penumpang pada jalur ganda telah dilakukan sejak 19 Juli 2021, pada jalur hilir dengan mengoperasikan KRDE, rangkaian KLB Balas, dan juga uji coba lokomotif diesel, serta pengujian fasilitas operasional, dan safety assessment.
“Kami berharap hadirnya KA Bandara YIA dapat memberikan kemudahan kepada pengguna jasa bandara, setidaknya ada alternatif jarak tempuh, waktu, dan jenis moda transportasi. Komitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa bandara akan terus diwujudkan, sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan udara dengan nyaman, aman, dan sehat,” ucapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn