PT Angkasa Pura II ( Persero) mengalihkan fungsi bilik disinfektan yang semula untuk disemprotkan kepada penumpang menjadi ke bagasi, troli, dan nampan x-ray.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan bilik disinfektan bagi manusia kini tidak disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, dan bahkan dilarang Kementerian Kesehatan.
“Sejalan dengan itu, kami berinovasi untuk mengalihkan seluruh penggunaannya. Kami berharap inovasi ini dapat menjaga kenyamanan dan ketenangan penumpang pesawat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan bagasi tercatat dimaksud adalah tas, koper atau barang bawaan lainnya milik penumpang yang dimasukkan ke lambung pesawat. Setelah diturunkan dari pesawat, bagasi itu diletakkan di conveyor belt di break down area, untuk melewati bilik difinfektan sebelum menuju area pengambilan bagasi (baggage claim) di terminal penumpang.
Sementara itu di dalam terminal penumpang, lanjutnya, bilik difinfektan didesain agar petugas dapat memasukkan troli guna dilakukan pembersihan terhadap virus-virus.
Yado menuturkan bilik difinfektan juga digunakan untuk membersihkan nampan yang menjadi wadah barang bawaan penumpang untuk masuk ke mesin x-ray ketika menjalani pemeriksaan di security check point (SCP) 1 dan 2.
Dia melanjutkan penyemprotan dengan cairan disinfektan diharapkan membersihkan atau menghilangkan virus di bagasi tercatat, trolley dan nampan x-ray. Selain tentunya tetap mengkampanyekan agar mencuci tangan setelah menyentuh setiap barang, karena cara paling efektif adalah memang mencuci tangan dengan benar.
Selain penyemprotan disinfektan ke bagasi tercatat, AP II secara rutin juga melakukan penyemprotan di area terminal penumpang pesawat, area publik, area perkantoran, transportasi publik dan sisi udara di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn