PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan fokus terhadap pengetatan perjalanan domestik pascalarangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, mulai 18-24 Mei 2021 akan mengawal pemberlakuan pengetatan perjalanan rute domestik.
“Pada 18-24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes Genose sebelum keberangkatan,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/5) malam.
Setelah peniadaan mudik, kata dia, diperkirakan pergerakan penumpang bergerak ke arah sebelum masa larangan mudik. Seperti pada kemarin (18/5), Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan mencapai sekitar 76 ribu penumpang dengan 650 penerbangan.
“Hal ini harus diikuti dengan peningkatan kesiagaan seluruh personel stakeholder di bandara-bandara AP II agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik,” tutur Awaluddin.
Sebelumnya, AP II mencatat penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II pada periode tersebut jauh di bawah sebelum peniadaan mudik.
“Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen dibandingkan pada saat tidak ada peniadaan mudik,” jelas Awaluddin.
Sumber Republika, edit koranbumn
















